Pada bulan Oktober 2016, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/526/2016 tentang Kelompok Kerja Standar Mutu dan Kecukupan Gizi, salah satu diantaranya adalah Kelompok Kerja III yang untuk Daftar Komposisi Pangan Indonesia (DKPI).
Tugas dari Kelompok Kerja DKPI yaitu mereview dan merumuskan Daftar